
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai, di samping itu juga harus memiliki
Customs Bond
atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. Jaminan
tersebut dimaksudkan agar PPJK bertanggung jawab untuk melunasi pajak
dan bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku
Importir.
Banyak alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK,
diantaranya efisiensi dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu ada
juga karena perusahaan tersebut belum mengerti tentang proses
kepabeanan, sehingga memerlukan jasa PPJK untuk menguruskan proses
pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan. Dalam suatu
PPJK harus mempunyai seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus
sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).

Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor dan ekspor yang
dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Dalam hal
pengurusan Pemberitahuan Pabean tidak dilakukan sendiri, importir, atau
eksportir dapat memberikan kuasa
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).